Istana Khilafah

Tak ada kesan menakutkan dengan bentuk atau sistem pemerintahan Theokrasi, Monarki/Kerajaan, Federasi/Serikat, ataupun Republik. Karena biasa ada dalam literasi kita. Khilafah juga sistem pemerintahan. Namun entah sengaja atau tidak, jarang dijumpai pembahasan tentang apa itu Khilafah.

Khilafah bukan Ideologi. Orang yang memimpin Khilafah disebut Khalifah. Walau dalam sejarah kita sering mendengar sebutan Amirul Mukminin atau Sultan, ini adalah panggilan atau gelar saja, sejatinya adalah Khalifah.

Belakangan Khilafah seperti seleb yang lagi naik daun. Dikenal sampai pelosok dan jadi topik hangat di warkop. Ada yang pro, namun ada pula yang menilainya bagai "genderuwo". Padahal, tidak pernah disebut dalam sejarah Khilafah itu anarkis atau teroris. Apalagi membunuh tanpa alasan suatu komunitas agama dan etnis.

Khilafah, sistem yang khas dan unik. Khilafah bukan seperti Theokrasi, yang memposisikan penguasa (raja atau gerejawan) sebagai wakil Tuhan yang bebas dari kesalahan dan suci. Ada kewajiban muhasabah berupa kritik/koreksi terhadap Khalifah bila menyalahi syariatNya. Bahkan Khalifah bisa saja dilengserkan bila melampaui batas yang telah ditetapkan.

Khilafah berbeda dengan Monarki yang mewariskan jabatan kepala negara secara turun temurun. Setiap muslim boleh mencalonkan dan dicalonkan menjadi Khalifah asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Syariat.

Khilafah berbeda sekali dengan Federasi. Pemerintah pusat negara Federasi hanya mengatur sebagian kecil saja urusan rakyat dan kenegaraan. Selebihnya diserahkan ke masing-masing negara bagian.

Khilafah, setiap wilayahnya disatukan di bawah satu kepemimpinan. Semua urusan di manage dan dimonitoring oleh pemerintahan pusat. Ketersediaan pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan keamanan dan fasilitas lain yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, yaitu Khalifah. Karena Rasulullah Saw mengatakan :
“Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” (HR. Imam Al Bukhari  dan Imam Ahmad dari sahabat Abdullah bin Umar r.a.).
Dengan cara ini, distribusi semua kebutuhan rakyat akan merata. Serta menghindari kesenjangan antara wilayah satu dengan wilayah lainnya.

Khilafah bukan pula seperti Republik yang hukum dan peraturannya dari kesepakatan rakyat melalui wakil-wakilnya. Pada sistem Khilafah, Undang-Undang negara merujuk pada wahyu Allah SWT Pengatur alam semesta, yaitu Al Quran dan Sunnah, bukan hasil pikir manusia yang lemah.

Khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia. Orang kafir boleh tinggal dalam daulah Khilafah. Dijamin dan dilindungi keamanannya, memiliki hak-hak yang sama seperti muslim lainnya. Asalkan tunduk pada aturan negara. Mereka dipersilahkan meyakini dan beribadah sesuai keyakinannya. Laa ikkraha fiddiin, tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam.

Khilafah, sebaik-baik sistem pemerintahan yang pernah ada. Selama lebih dari 1000 tahun pernah menjadi adidaya di dunia. Menolak Khilafah seperti menolak tinggal di istana megah.

~~~~~
@siskaibnataz

Komentar

Postingan Populer