Pastikan Ini Sebelum Donor ASI



Air Susu Ibu memang tak ada bandingannya dengan susu formula terbaik dan termahal sekalipun. Karena ASI adalah karya dan kuasa Allah, perfect komposisinya. Alhamdulillah, para bunda sudah banyak yang menyadari akan pentingnya dan memutuskan memberi ASI bagi buah hatinya.

Namun ternyata tidak semua bunda bisa menyusui bayinya. Masalah ASI belum keluar atau sedikit pada saat lahiran, problem puting, payudara, alasan bunda bekerja, dan alasan lainnya.

Oleh sebagian pihak, solusi atas permasalahan ini diadakanlah program DONOR ASI. Program yang cukup baik bila tujuannya adalah agar bayi-bayi sebanyak mungkin tetap mendapat ASI. Namun bagi bunda yang muslimah, mohon dipahami dulu terkait donor ASI ini.

Islam membolehkan bayi diberikan ASI dari wanita yang bukan ibunya. Seorang wanita boleh menyusui bayi yang bukan anaknya. Bahkan untuk hal ini Allah membolehkan agar ada ujroh (bayaran) untuk si ibu yang memberikan ASInya.

".... Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah : 233),

Namun memberikan ASI tidak sesederhana seperti halnya memberikan minuman pada bayi. ASI yang telah diminum si bayi akan terkait dengan hubungan persaudaraan yaitu hubungan mahram.

Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Dalam hal persusuan, Rasulullah Saw mengatakan;
الرضاع يحرم ما تحرم الولادة
Persusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena faktor kelahiran. (HR. Muslim).

Pengharaman dalam persusuan ini adalah air susu itu sendiri. Jika si bayi telah menyusu/meminum susu dari wanita lain, maka wanita ini adalah ibunya, suami wanita ini adalah ayahnya. Begitu juga anak-anak dari wanita ini adalah saudaranya. Saudara/i dari wanita ini menjadi paman atau bibinya. Bila ada bayi lain yang juga menyusu pada wanita ini, akan menjadi saudaranya. Meski bukan anak kandung ibu susunya. Karena faktor pengharamannya adalah air susu tersebut.

Pendapat Imam mazhab terkait fiqh persusuan (radha'ah) ini ;

1. Penyusuan dilakukan ketika usia bayi di bawah dua tahun (dihitung dengan kalender qamariyah). Penyusuan atas anak lebih dari dua tahun, tak mengakibatkan kemahraman.
Ini adalah pendapat jumhur ulama‘ (Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i).

Dalil tentang ini adalah ;
”Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS Al Baqarah : 233).
Rasulullah Saw bersabda,
”Tidak ada penyusuan kecuali pada masa dua tahun.” (HR Daruquthni, 4/174; Baihaqi).

2. Kadar atau banyaknya air susu yang menjadikan kemahraman.
Sebagian ulama berpendapat satu kali susuan yang mengenyangkan sudah terjadi hubungan mahram. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hanbali sebanyak lima kali susuan yang mengenyangkan.

Dalilnya adalah berdasarkan hadits dari ‘Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui seorang anak bernama Salim sebanyak lima kali susuan (khamsa radha’atin). (HR Ahmad, 6/201). (Asy Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1387, hadits no 2983).

Para bunda yang ingin memakai jasa Donor ASI, sebaiknya dipertimbangkan benar-benar ya bunda...
- Dipastikan terlebih dahulu, siapa "pemilik" ASI beserta keluarganya.
- Perhatikan juga soal keamanan (dari kuman CMV, hepatitis, HIV dan lain-lain) serta higienis ASI.
- Tak kalah pentingnya adalah izin suami. Baik bunda yg ingin mengambil ASI dan juga wanita yang memberikan ASInya, harus mendapat izin suaminya. Karena ini menyangkut perkara penting, yaitu hubungan mahram.

Wallahu a'lamu

_ Siska W. Ibnataz_

*Dari berbagai sumber

Komentar

Postingan Populer